OJK Pastikan Risiko Industri Jasa Keuangan Terkendali

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
OJK Pastikan Risiko...
OJK memastikan profil industri jasa keuangan terkendali. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi industri jasa keuangan nasional untuk semester I 2020 mampu menjaga profil risikonya di level terkendali meskipun dihantam pandemi Covid-19. Namun hingga akhir Juni 2020 sektor perbankan mencatat rasio kredit bermasalah atau NPL Gross di level 3,01%. Sementara pembiayaan bermasalah atau NPF bagi perusahaan pembiayaan berada di level 3,99% yang ebelumnya bulan April lalu NPL juga rendah yakni 2,89% bruto dan 1,13% neto.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hingga pertengahan Juni 2020 dari sisi risiko likuiditas tercatat rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) berada di level 123,2% dan Al/DPK 26,2%. "Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan terjaga di level 22,13% pada April 2020 dan 22,16% di posisi Mei 2020," ujar Anto di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

(BACA JUGA:BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi)

Menurut dia semester pertama tahun ini, OJK juga telah mengeluarkan 40 peraturan OJK dan 9 surat edaran. Selain itu juga disebutkan OJK telah menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank. Dia mengatakan OJK sebagai regulator selalu proaktif mendukung Pemerintah dengan meluncurkan program restrukturisasi kredit perbankan pada tanggal 26 Februari 2020. Kemudian kebijakan ini resmi menjadi POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020 dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid 19.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK 14/2020 untuk tujuan relaksasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan pada tanggal 17 April 2020. Nilai insentif atas pencadangan yang harusnya tidak dibentuk karena program restrukturisasi sampai Juni 2020, mencapai Rp103 triliun.

Tak hanya itu, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang berawal dari relaksasi restrukturisasi kredit. Tercatat sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur. Sedangkan bagi non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur. Sementara data restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan hingga 30 Juni, tercatat total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui. Sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved