Cemas dengan Kabar Aturan Kenaikan Upah Baru, Apindo Beberkan Potensi Bahayanya
Kamis, 17 November 2022 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Maka dari itu Apindo mendesak agar dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, pemerintah mengikuti ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah.
Baca juga: 3 Kasat dan 7 Kapolsek di Bogor Dimutasi, Ini Daftarnya
"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," tegasnya.
Baca juga: 3 Kasat dan 7 Kapolsek di Bogor Dimutasi, Ini Daftarnya
"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," tegasnya.
(uka)
Lihat Juga :