5 Distributor Resmi Pembelian E-Meterai Beserta Cara Pembeliannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - E-Meterai kini telah mulai digunakan untuk melengkapi dokumen elektronik seperti pembayaran pajak hingga pada pendaftaran PPPK 2022. Menurut kemenkeu.go.id, Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
Sesuai dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Sehingga untuk membuat dokumen elektronik seimbang denga dokumen asli maka dibuatlah e-meterai.
Baca juga : Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik
Terdapat lima distributor resmi yang telah terdaftar di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendapatkan e-meterai ini. Berikut rinciannya :
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca juga : Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai
Untuk membelinya dapat menggunakan cara berikut :
- Setelah mengunjungi salah satu dari kelima distributor e-meterai, pilih "Daftar".
- Pilih opsi sesuai pembelian, "personal" untuk individu, "enterprise" untuk perusahaan, "wholesale" untuk retailer.
- Opsi "wholesale" dan "enterprise perlu menghubungi distributor melalui saluran helpdesk.
- Lengkapi dokumen yang diminta.
- Aktivasi akun melalui email.
- Setelah itu, login kembali dan pilih "Pembelian".
- Pilih jumlah meterai yang hendak dibeli.
- Pilih opsi pembayaran yang diinginkan.
- Setelah melakukan pembayaran, klik "Pembubuhan".
- Klik tipe berkas yang akan dibubuhi.
- Setelahnya, unggah berkas yang akan dibubuhi.
- Tempatkan meterai sesuai dengan aturan yang benar.
- Kemudian, set pin berisi 6 digit angka yang harus diingat, karena pembubuhan berikutnya menggunakan pin yang sama.
Sesuai dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Sehingga untuk membuat dokumen elektronik seimbang denga dokumen asli maka dibuatlah e-meterai.
Baca juga : Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik
Terdapat lima distributor resmi yang telah terdaftar di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendapatkan e-meterai ini. Berikut rinciannya :
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca juga : Sri Mulyani Jamin Keamanan Penggunaan e-Meterai
Untuk membelinya dapat menggunakan cara berikut :
- Setelah mengunjungi salah satu dari kelima distributor e-meterai, pilih "Daftar".
- Pilih opsi sesuai pembelian, "personal" untuk individu, "enterprise" untuk perusahaan, "wholesale" untuk retailer.
- Opsi "wholesale" dan "enterprise perlu menghubungi distributor melalui saluran helpdesk.
- Lengkapi dokumen yang diminta.
- Aktivasi akun melalui email.
- Setelah itu, login kembali dan pilih "Pembelian".
- Pilih jumlah meterai yang hendak dibeli.
- Pilih opsi pembayaran yang diinginkan.
- Setelah melakukan pembayaran, klik "Pembubuhan".
- Klik tipe berkas yang akan dibubuhi.
- Setelahnya, unggah berkas yang akan dibubuhi.
- Tempatkan meterai sesuai dengan aturan yang benar.
- Kemudian, set pin berisi 6 digit angka yang harus diingat, karena pembubuhan berikutnya menggunakan pin yang sama.
(bim)