Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:38 WIB
loading...
Syarat Pendaftaran CASN,...
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2024 dan PPPK, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2024 dimulai pada 20 Agustus, pukul 17.08.45 WIB hingga 6 September 2024. Untuk ketersediaan formasi sendiri ada sebanyak 250.407 formasi, yang kemudian akan disusul dengan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Untuk memenuhi persyaratan CASN dan PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pelamar menggunakan meterai fisik atau Meterai keping, maka pada seleksi CASN 2024 ini, peserta diwajibkan menggunakan Meterai elektronik atau e-Meterai.

E-Meterai merupakan versi digital dari meterai fisik yang digunakan untuk memastikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik. Berbeda dengan meterai fisik yang berupa keping stiker, e-meterai berbentuk digital dan dapat ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem online.

Dalam peruntukan pendaftaran CASN, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.



Penggunaan e-Meterai pada pendaftaran CASN ini bertujuan untuk:
• Memastikan keabsahan dokumen.
• Meningkatkan keamanan data termasuk mencegah pemalsuan dokumen dan melindungi data pribadi peserta.
• Efisiensi dalam proses pendaftaran (proses, penggunaan e-meterai mempercepat verifikasi dokumen dan memperlancar tahapan seleksi.

Cara Membeli e-Meterai di Pospay
Untuk membeli e-meterai di Pospay, Anda dapat melakukan langkah berikut:
1. Di halaman utama, pilih ikon Meterai.
2. Pilih menu Beli e-Meterai.
3. Klik Isi Ulang dan masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
4. Lanjutkan ke proses pembayaran.
5. Cek rincian pembayaran, lalu klik Lanjutkan.
6. Status riwayat pembelian akan berubah dari Unpaid menjadi Paid.

Cara Membubuhkan e-Meterai
Proses pembubuhan e-Meterai pada dokumen juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Pospay terlebih dahulu.
2. Login ke akun Anda. Jika belum punya, lakukan registrasi.
3. Pilih menu Pembubuhan.
4. Upload dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai.
5. Tempatkan e-Meterai di bagian yang diinginkan.
6. Bubuhkan e-Meterai dan tunggu proses hingga muncul status Berhasil.
7. Cek riwayat pada aplikasi dan pastikan status pembubuhan sukses.
8. Dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email.

Cara Membeli e-Meterai di Kantor Pos
Jika lebih suka membeli langsung, Anda bisa mendapatkan e-Meterai di Kantorpos terdekat dengan cara berikut:
1. Kunjungi Kantor Pos terdekat dan ambil nomor antrean.
2. Tunggu giliran dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
3. Serahkan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai.
4. Bayar e-Meterai di kasir.
5. Kembali ke loket untuk mengambil dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai.
6. Dokumen dapat disimpan di flashdisk atau dikirim melalui email dan aplikasi pesan online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Perluas Layanan, Pospay...
Perluas Layanan, Pospay Kini Hadirkan Fitur Transfer Uang Internasional
Jelang Pospay Run 2024...
Jelang Pospay Run 2024 3 November, Tiket Bisa Dibeli di Pospay
Perayaan HUT ke-278...
Perayaan HUT ke-278 Tahun, Pos Indonesia Gelar Pospay Run 2024
Hasil Verifikasi Sanggahan...
Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar CPNS Setkab & Kemensetneg 2024, Ada 41 Orang Lulus
Layanan e-Meterai Daftar...
Layanan e-Meterai Daftar CPNS 2024 Sudah Bisa Diakses, Cek di Sini
Dekatkan Pospay dengan...
Dekatkan Pospay dengan Gen Z, PosIND Turut Ramaikan Noraebang
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Tersedia 250.407 Formasi
Otorita IKN Buka Loker...
Otorita IKN Buka Loker 600 Formasi di CPNS 2024, Berminat?
Rekomendasi
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di Tol Cipali Meningkat Signifikan di Hari Kedua Lebaran
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
1 jam yang lalu
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
2 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
4 jam yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
5 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
6 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
7 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved