Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!

Sabtu, 19 November 2022 - 20:02 WIB
loading...
Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!
Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online atau pinjol bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, harus dipastikan legalitas platform pinjol tersebut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, jasa pinjaman online atau pinjol bisa membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, penting untuk memastikan legalitas platform pinjol tersebut.

Ingat hanya pinjol resmi dan berizin dari otoritas pemerintah yang aman. Selain itu, penggunaan dana pinjaman juga harus bijak, jangan sampai terjadi ‘gali lubang tutup lubang’.

Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman dan Legal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, Senin (14/11), Kepala Divisi Humas, Komunikasi, dan Publikasi Relawan TIK Bangka Belitung Monicha mengatakan, pinjol bagi sebagian orang bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan dana darurat.

Namun, mengajukan pinjaman jenis ini dibutuhkan kehati-hatian. Peminjam pun harus bijak ketika mengajukan pinjaman secara daring ini.

Monicha mengatakan, sebaiknya platform pinjol diperiksa terlebih dahulu keabsahannya, terutama apakah platform tersebut terdaftar resmi dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, membedakan pinjol yang legal atau resmi dengan yang ilegal cukup mudah. Selain masalah legalitas di OJK, identitas perusahaan pinjol resmi juga jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas atau transparan.

“Selain itu, bunga dan denda yang diberikan pinjol resmi itu transparan. Sementara pinjol yang ilegal, bunga dan denda yang diberikan tidak jelas,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi masyarakat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip Sabtu (19/11/2022).



Secara umum, terjerat dalam pinjol, apalagi yang ilegal, bisa berdampak buruk terhadap kehidupan pribadi peminjam. Tak jarang, hubungan sosial dengan tetangga atau keluarga memburuk gara-gara pinjol ilegal. Jika telat membayar cicilan dan bunga, acapkali penagih utang dari pinjol ilegal meneror peminjam.

“Jangan mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal di mana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita ke depannya,” tandasnya.

Bukan hanya perkara pinjaman, menurut Presenter iNews dan Pegiat Literasi Digital Mudrikan Hidayat Nacong, iming-iming yang kerap disebarluaskan di masyarakat lewat aplikasi percakapan maupun media sosial (medsos) adalah investasi yang menggiurkan.

Bahkan, kerap ditawarkan tingkat pengembalian atau bunga investasi yang tinggi, melampaui yang diberikan perbankan. Tawaran semacam ini tentunya patut diwaspadai.

“Ingat ada prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Cek di situs OJK apakah platform investasi tersebut legal. Lalu, L yang kedua adalah logis. Waspadai apabila mereka menawarkan bunga yang sangat tinggi. Itu tidak logis,” tegasnya.



Sementara itu, agar tak mudah terjebak dalam investasi bodong, Ketua Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Kabupaten Indramayu Mohamad Hanif Naufal menyarankan untuk tidak sembarang meng-klik tautan yang disebar dari sumber yang tak dikenal. Tak jarang, tautan tersebut mengarah pada situs investasi bodong.

“Selain itu, agar tak menjadi korban pinjol ilegal, sebaiknya tidak mengumbar data pribadi secara sembarangan di media sosial,” tutup dia.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)