Sederet Keuntungan Saat Pakai Kendaraan Listrik Versi Menhub Budi Karya Sumadi

Minggu, 20 November 2022 - 17:09 WIB
loading...
Sederet Keuntungan Saat Pakai Kendaraan Listrik Versi Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi membeberkan segudang keuntungan menggunakan kendaraan listrik, mulai dari penghematan hingga manfaat terhadap lingkungan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik . Menurutnya, pengguna kendaraan listrik mampu menghemat biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 75% dalam sehari.



Menurut hitungan Menhub, pengguna kendaraan bisa mengeluarkan uang hingga Rp100.000 dalam sehari saat menggunakan kendaraan BBM. Namun dengan kendaraan listrik, masyarakat hanya perlu mengeluarkan Rp25.000 saja.

“Saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang bentuknya keren, energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp. 100 ribu sehari, ini Rp. 25 ribu saja sudah cukup,” ujar Menhub Budi, Minggu (20/11/2022).

Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700.



Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000. Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

Selain lebih hemat energi dan biaya, Menhub Budi menyebut ada keuntungan lain yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu, lebih terjamin karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.

Kemudian banyak insentif, di mana saat ini terus dibahas antar kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.

"Serta lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka," kata dia.

Budi juga menuturkan pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan antara lain, pada tahap pertama menyasar pengguna kendaraan listrik di K/L (Kementerian dan Lembaga) hingga pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal seperti bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Ketiga, memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada

“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. InsyaAllah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujarnya.

Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)