Ini Pengertian, Fungsi dan Aturan Hukum E-Materai yang Wajib Diketahui

Senin, 21 November 2022 - 19:21 WIB
loading...
Ini Pengertian, Fungsi...
E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Penggunaan dokumen bisnis yang saat ini berbasis digital memberikan efek pada penggunaan materai fisik menjadi e-materai. E-materai merupakan materai elektronik yang digunakan ke dalam dokumen elektronik. Menurut Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai, Materai merupakan sebuah label bentuk tempel, elektronik atau bentuk lain yang memiliki unsur pengaman yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintahan Republik Indonesia.

Penggunaan e-materai biasa dibubuhkan ke dalam penggunaan dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2008 yang berkaitan dengan UU ITE pasal 5 ayat (1) berisi bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang telah disahkan, yang mana artinya kedudukan dokumen elektronik sama saja dengan dokumen kertas atau fisik.

Tarif e-materai yang digunakan ke dalam dokumen yang dimaksud sesuai dengan pasal 3 akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Fungsi dari e-materai sendiri salah satunya ialah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan juga sebagai bukti dalam sebuah pengadilan. Adapun beberapa fungsi e-materai yang dapat digunakan ke dalam dokumen elektronik, diantaranya.

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata seperti dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah, akta notaris, surat perjanjian dan surat berharga lainnya. Dokumen yang digunakan untuk menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disertai dengan penjelasan penerimaan uang dan pernyataan bahwa hutang baik sebagian atau keseluruhan telah lunas.

Baca Juga: E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan e-meterai yaitu supaya memudahkan masyarakat untuk membubuhkan materai ke dalam dokumen digital. Sehingga dengan adanya e-materai ini maka anda tidak perlu untuk mencetak dokumen-dokumen bisnis lagi untuk menjadi dokumen fisik. Adapun beberapa manfaat lainnya, diantaranya yaitu :

1. Memudahkan penggunaan materai
Dengan menggunakan e-materai proses pembelian dan penggunaan materai ke dalam dokumen semakin efisien. Dengan adanya e-materai anda dapat menyelesaikan urusan dokumen secara online tanpa harus mencari keluar. Bahkan jika anda menggunakan Privy anda langsung dapat membubuhkan e-materai ke dalam dokumen elektronik.

2. Mengurangi pemalsuan materai
Dengan hadirnya fitur validasi yang berguna sebagai bukti forensik dari Perum Peruri, mengurangi dan menjaga agar materai tidak dipalsukan. Pada e-materai terdapat code generator di sistem yang akan disebarkan ke sistem channeling dimana sistem tersebut berisi akun dompet digital yang berisi total nilai materai yang harus dibayar.

3. Meningkatkan pendapatan negara
Dengan adanya biaya tambahan untuk dibayarkan pada setiap e-materai, maka negara memiliki pendapat baru yang akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. MG/Ni Made Susilawati

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Rekomendasi
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved