E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Kamis, 17 November 2022 - 16:16 WIB
loading...
E-Meterai Sah Digunakan...
E-meterai bisa digunakan untuk bebagai dokumen formal elektronik. Foto/Shutterstock
A A A
JAKARTA - E-meterai ( meterai elektronik ) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Seiring berkembangnya zaman, dokumen fisik mulai ditinggalkan dan tergantikan oleh dokumen digital. Kecanggihan teknologilah yang mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.



Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas sehingga membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

E-meterai ini dapat digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.

Manfaat e-meterei adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen digital. Tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik menjadi bentuk fisik, kemudian ditempel meterei, lalu dipindai ulang agar menjadi bentul digital. Sekarang tinggal menggunakan e-meterei agar lebih mudah.

Lalu, apakah boleh menggunakan e-meterei untuk dokumen formal?

Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, dibuat ketentuan terkait meterai elektronik (e-Meterai). Meterai elektronik merupakan wujud pelaksanaan tujuan strategis e-government, yakni melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.

Selain itu, berdasarkan penjelasan DJP terkait sosialisasi bea meterai dan e-meterai melalui kanal Youtube Kemitraan Wajib Pajak, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pembuatan e-meterai adalah untuk memberikan penyetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.



Dengan demikian, aspek legalitas e-meterai sudah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai sehingga penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik sudah legal secara hukum, yang mana kedudukan antara e-meterai dengan meterai tempel adalah sama sejak disahkannya UU bea meterai. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 12 ayat (2) UU No 10 Tahun 2020 tentang bea meterai yang berbunyi meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.


Nurul Faiza Ridha Vadellah


(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Platform Perlindungan...
Platform Perlindungan Dokumen Digital Punya Dewan Penasihat Baru, Ada Mantan Menkeu
Syarat Pendaftaran CASN,...
Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos
Percepatan Proses Transformasi...
Percepatan Proses Transformasi Pengadaan Digital lewat Kolaborasi Privy dan Telkom
Peruri Digital Security...
Peruri Digital Security Ungkap Peran Penting Pemungut dan Pengguna E-Meterai
Tak Boleh Mengancam,...
Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Hadirnya Cara Baru Mendirikan...
Hadirnya Cara Baru Mendirikan dan Mengurus Legalitas Perusahaan
Jalin Kerja Sama, MA...
Jalin Kerja Sama, MA Percayakan Pengiriman Dokumen Tercatat ke Pos Indonesia
Penjualan Meterai Tempel...
Penjualan Meterai Tempel Tahun Ini Ditargetkan Capai Rp5,36 Triliun
Awas Meterai Palsu!...
Awas Meterai Palsu! Masyarakat Diimbau Beli di Kantorpos atau Aplikasi Pospay
Rekomendasi
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
It’s Family Time!...
It’s Family Time! Chilling Setelah Beraktivitas, Nonton Deretan Film Blockbuster Di Big Movies Platinum GTV!
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
3 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
3 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
5 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
5 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
6 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi NATO, Putin...
Antisipasi NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved