E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal

Kamis, 17 November 2022 - 16:16 WIB
loading...
E-Meterai Sah Digunakan...
E-meterai bisa digunakan untuk bebagai dokumen formal elektronik. Foto/Shutterstock
A A A
JAKARTA - E-meterai ( meterai elektronik ) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Seiring berkembangnya zaman, dokumen fisik mulai ditinggalkan dan tergantikan oleh dokumen digital. Kecanggihan teknologilah yang mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: 5 Distributor Resmi yang Jual Meterai Elektronik dan Cara Belinya

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas sehingga membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

E-meterai ini dapat digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.

Manfaat e-meterei adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen digital. Tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik menjadi bentuk fisik, kemudian ditempel meterei, lalu dipindai ulang agar menjadi bentul digital. Sekarang tinggal menggunakan e-meterei agar lebih mudah.

Lalu, apakah boleh menggunakan e-meterei untuk dokumen formal?

Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, dibuat ketentuan terkait meterai elektronik (e-Meterai). Meterai elektronik merupakan wujud pelaksanaan tujuan strategis e-government, yakni melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Platform Perlindungan...
Platform Perlindungan Dokumen Digital Punya Dewan Penasihat Baru, Ada Mantan Menkeu
Syarat Pendaftaran CASN,...
Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos
Percepatan Proses Transformasi...
Percepatan Proses Transformasi Pengadaan Digital lewat Kolaborasi Privy dan Telkom
Peruri Digital Security...
Peruri Digital Security Ungkap Peran Penting Pemungut dan Pengguna E-Meterai
Tak Boleh Mengancam,...
Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Hadirnya Cara Baru Mendirikan...
Hadirnya Cara Baru Mendirikan dan Mengurus Legalitas Perusahaan
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
Rekomendasi
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Jenazah Anggota Keluarga...
Jenazah Anggota Keluarga Khamenei akan Dimakamkan, Termasuk Cucunya Umur 3 Tahun
Berita Terkini
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved