Tarif Batas Bawah Pesawat 40% Hanya untuk Domestik

Kamis, 08 Januari 2015 - 17:09 WIB
Tarif Batas Bawah Pesawat 40% Hanya untuk Domestik
Tarif Batas Bawah Pesawat 40% Hanya untuk Domestik
A A A
JAKARTA - Kementerian perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa perubahan Permenhub tentang penetapan tarif batas bawah pesawat sebesar 40% hanya untuk penerbangan domestik.

"Sebab, kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muhammad Alwi di Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, keputusan perubahan penjualan tarif juga baik untuk para maskapai dalam melakukan perawatan pesawat dan biaya pemeliharaan lainnya yang bergantung pada nilai tukar rupiah terhadap USD.

"Kami menaikkan batas bawah tadi tujuannya bisa terakomodir penyusutan pesawatan, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dan lain-lain. Karena fuel saja sudah 30% jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30% menjadi 40% utamanya safety," terangnya.

Selain itu, penerapan penjualan tarif yang berdasarkan 40% dari batas bawah ini juga berlaku di seluruh kelas penerbangan di Indonesia, tidak hanya berlaku pada penerbangan berbiaya murah.

"Tarif serendah-rendahnya 40% diberlakukan untuk penerbangan domestik, dan ini terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1344 seconds (0.1#10.140)