Badai PHK Terus Berlanjut, Giliran Sirclo Group Pecat 8% Karyawannya

Selasa, 22 November 2022 - 20:30 WIB
loading...
Badai PHK Terus Berlanjut, Giliran Sirclo Group Pecat 8% Karyawannya
PHK masih terus terjadi di perusahaan teknologi atau startup. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di perusahaan teknologi atau startup masih terus terjadi. Setelah GoTo, Grab Indonesia, LinkAja, Ruangguru dll, kini giliran Sirclo Group mengumumkan langkah efisiensi yang berdampak pada PHK terhadap 8% dari total karyawannya.



Keputusan itu berlaku efektif sejak 22 November 2022. Founder dan CEO Sirclo Group Brian Marshal menyampaikan, langkah tersebut didasari oleh kebutuhan untuk beradaptasi di tengah kondisi makro ekonomi saat ini.

“Sebagai perusahaan teknologi yang berkembang pesat, Sirclo Group berupaya untuk terus adaptif dalam melakukan penyesuaian bisnis agar mencapai pertumbuhan jangka panjang," kata Brian dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Brian menambahkan, dalam situasi kondisi makro ekonomi yang menantang, Sirclo Group telah melalui serangkaian evaluasi internal dan akan melakukan perubahan yang signifikan, terutama dalam aspek fokus bisnis, untuk memastikan sustainability perusahaan.

Menurutnya, PHK tidak memengaruhi komitmen perusahaan dalam mengembangkan layanan. Sirclo Group mengaku tengah berada dalam tahap optimalisasi, salah satunya dengan menitikberatkan pengembangan lini bisnis e-commerce enabler yang melayani klien berskala besar atau enterprise.

Perusahaan menerangkan bahwa sejumlah unit bisnisnya yang menargetkan segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan berfokus pada aspek operasional yang bersifat esensial, dengan tujuan menunjang pertumbuhan seluruh segmen penerima layanan di dalam ekosistemnya. Adapun serangkaian tujuan ini berdampak pada penyesuaian skala organisasi perusahaan.



“Perkembangan ekosistem kami dari tahun ke tahun tidak lepas dari kontribusi setiap karyawan di dalamnya, sehingga menjadi prioritas bagi Sirclo untuk memastikan setiap karyawan yang terdampak akan menerima paket kompensasi sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku, serta pendampingan yang komprehensif untuk mendukung masa transisi mereka,” tutup Brian.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)