Cegah Pelanggaran, Pengendali Data Harus Lindungi Data Pribadi Konsumen

Rabu, 23 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
Cegah Pelanggaran, Pengendali...
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong (kanan) dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Seiring masifnya penggunaan internet dan perangkat digital, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial. Terlebih lagi dengan kian maraknya kejahatan siber atau cybercrime.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ada ketentuan bahwa setiap pengendali data harus bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi.

"Pengendali data itu harus memiliki DPO atau Data Protection Officer. Jadi orang yang bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi," ujarnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: 3 Fakta Internet 5.5G yang Sedang Dikembangkan

Oleh karena itu, menurut dia penting sekali pengendali data mengetahui definisi dan kategori yang termasuk ke dalam data pribadi. Usman menyebut ada dua kategori data pribadi, yaitu yang bersifat spesifik dan data yang bersifat umum.

"Data bersifat spesifik misalnya rekening bank, kemudian juga rekam medis, kemudian juga biometrik itu data yang sifatnya spesifik. Sementara data umum itu agama, jenis kelamin, status perkawinan dan lain-lain," urainya.

Dia menekankan bahwa data-data tersebut harus dilindungi. “Kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tandasnya.

Baca juga: Kembali Dicugai Mencuri Data, Uni Eropa Periksa Sistem TikTok

Usman menyontohkan perusahaan media yang melakukan survei terhadap konsumen atau pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.

"Tetapi kalau dia (perusahaan media) gunakan untuk keperluan di luar itu, misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tegasnya.

Usman menambahkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.

"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," pungkasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
KARA Raih Pengakuan...
KARA Raih Pengakuan Bergengsi di Level Nasional usai Sabet IBEICV 2026
Perilaku Konsumen Berubah,...
Perilaku Konsumen Berubah, Pemasar Wajib Pahami Generative Engine Optimization
BFI Finance Perkuat...
BFI Finance Perkuat Loyalitas Konsumen lewat Program Gemilang
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Rekomendasi
Iran Merudal Israel,...
Iran Merudal Israel, Trump Cegah Zionis Balas Serangan
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Infografis
Kebijakan Pe­merintah...
Kebijakan Pe­merintah Soal Perberasan Harus Lindungi Petani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved