Pulau Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Jubir Luhut Keluarkan Ancaman
Rabu, 23 November 2022 - 23:01 WIB
loading...
Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. FOTO/dok. Arsip Pemkab Halmahera Selatan
A
A
A
JAKARTA - Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).
Lihat SINDOgrafis: Surga Wisata Masyhur di Dunia, Ini 5 Julukan Unik Pulau Bali
Berdasarkan laporan, Kepulauan Widi telah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Dia menegaskan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ungkap Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).
Lihat SINDOgrafis: Surga Wisata Masyhur di Dunia, Ini 5 Julukan Unik Pulau Bali
Berdasarkan laporan, Kepulauan Widi telah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Dia menegaskan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lihat Juga :