Upah 2023 Naik Tinggi, PHK Karyawan Membayangi

Jum'at, 25 November 2022 - 16:57 WIB
loading...
Upah 2023 Naik Tinggi,...
Kenaikan upah buruh yang tinggi dianggap bisa menciptakan PHK. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyatakan, pemutusan hubungan kerja ( PHK ) akan sulit dihindari jika upah 2023 naik signifikan. Kenaikan upah yang didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022.



Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah jika UMK naik pada 2023.

"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022).

Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit, atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu imbauan yang positif, " jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut Apindo, permenaker ini bertentangan dengan PP No. 36 Tahun 2021 dan juga bertentangan dengan keputusan MK dan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak permenaker, " jelas dia.



Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)