Wajib Tahu! Sebelum Kena PHK, Ini Tahapannya
Minggu, 27 November 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Aloysius ada sebuah proses dan pertimbangan yang panjang sebelum perusahaan memutuskan untuk memberhentikan pekerjanya. Jadi proses hukum harus dilakukan oleh perusahaan kalau harus mem-PHK.
Baca juga: Update Korban Meninggal Gempa Cianjur Jadi 318 Orang, 14 Hilang
"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja lebih dari tiga tahun mendapatkan pesangon," pungkasnya.
Baca juga: Update Korban Meninggal Gempa Cianjur Jadi 318 Orang, 14 Hilang
"Hak mereka harus mendapatkan pesangon, berdasarkan masa kerjanya, kemudian mendapatkan uang penggantian hak itu, kemudian penggantian masa kerja, sehingga mereka yang bekerja lebih dari tiga tahun mendapatkan pesangon," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :