Wajib Tahu! Sebelum Kena PHK, Ini Tahapannya

Minggu, 27 November 2022 - 07:15 WIB
loading...
Wajib Tahu! Sebelum...
PHK harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum diputuskan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Maraknya pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terjadi saat ini jangan dijadikan kesempatan perusahaan untuk asal melakukannya. Perusahaan harus mempunyai dasar yang kuat sebelum melakukan ( PHK ) kepada karyawan.

Baca juga: Gelombang PHK Semakin Ramai, Ini Langkah Kemnaker

"Kalau memang tidak bisa terhindarkan, PHK harus seusai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aloysius, guru besar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/11/2022).

Jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundangan yang berlaku ketika menimbang keputusan PHK, maka bisa diajukan laporan kepada pengadilan hubungan industrial (PHI). Prosesnya juga akan tidak mudah bagi perusahaan untuk mem-PHK begitu saja.

"PHK itu harus dimusyarawahkan secara bersama dahulu, secara bipartit, mediasi. Kalau tidak bisa, masih tetap sengekta (berselisih), kemudian dilanjut ke PHI (pengadilan hubungan industrial), sampai Mahkamah Agung, kasasi," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
DADA Ungkap Strategi...
DADA Ungkap Strategi Bisnis Properti di Program Mini MBA Real Estate CSEL UI
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Rekomendasi
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved