Pengusaha Sebut Permenaker 18/2022 Bisa Bikin Industri Padat Karya Semaput
Senin, 28 November 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Permenaker 18/2022 yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%. Sebelumnya, perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36 katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12 apa enggak semaput?" tukasnya.
Menurut dia, hal itu akan menyulitkan para pengusaha khususnya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada. Oleh karena itu, Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.
"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ungkapnya.
Budi menerangkan, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.
"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36 katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12 apa enggak semaput?" tukasnya.
Menurut dia, hal itu akan menyulitkan para pengusaha khususnya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada. Oleh karena itu, Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.
"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ungkapnya.
Budi menerangkan, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.
Lihat Juga :