Pengusaha Sebut Permenaker 18/2022 Bisa Bikin Industri Padat Karya Semaput
Senin, 28 November 2022 - 16:37 WIB
loading...
Apindo menyebut terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha. Foto/MPI/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha terus menyuarakan penolakan atas penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menyebut, terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha.
Pasalnya, saat ini industri padat karya sedang mengalami penurunan jumlah ekspor hingga lebih dari 50. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.
"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih gitu dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam acara Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%
Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menyebut, terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha.
Pasalnya, saat ini industri padat karya sedang mengalami penurunan jumlah ekspor hingga lebih dari 50. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.
"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih gitu dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam acara Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%
Lihat Juga :