Importir Daging Curhat, Sekarang Ajukan Impor Makin Ribet

Senin, 28 November 2022 - 18:10 WIB
loading...
Importir Daging Curhat,...
Banyak kategori untuk melakukan impor daging. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia, Suhandri, mengeluhkan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) yang di dalamnya terdapat banyak pembagian kelompok jenis daging saat ingin melakukan impor. Menurutnya, kondisi itu akan mengacaukan perencanaan para pengusaha.

Baca juga: Dorong Bisnis, 600 Pemasok Malaysia dan 400 Pembeli Asing Bertemu di MIHAS

Pembagian tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu jenis daging (prime cut, secondary cut, dan fancy), keadaan daging (beku atau segar), dan jenis tulang (bertulang atau tidak bertulang).

"Bicara soal SINAS NK, temen-temen pengusaha mengalami kendala saat ingin impor (karena pembagian itu). Biasanya temen-temen pengusaha, waktu 2017, saat ingin impor prime cut, apakah itu nanti bertulang atau tidak bertulang akan dipikirkan berikutnya," ungkap Suhandri saat webinar di forum Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas, Senin (28/11/2022).

Lanjut dia, saat 2017 itu, para pengusaha jauh lebih mudah jika ingin mengajukan impor karena cukup menentukan berapa banyak daging yang dibutuhkan dan jenis dagingnya apa saja. Perihal daging yang diinginkan itu bertulang atau tidak bertulang, dihitung belakangan.

Suhandri mencontohkan, misalnya pengusaha membeli 10 ton daging prime cut. Akan diatur 6 ton itu daging bertulang dan 4 ton tidak bertulang. Menurutnya, pengajuan seperti itu jauh lebih fleksibel.

Kemudian, saat pengajuan di Kementerian Perdagangan juga tidak disulitkan untuk menulis rincian pesanan impor. Begitu juga di Bea Cukai.

Baca juga: Magelang Geger! 3 Orang Ditemukan Tewas di 3 Kamar Mandi

"Tapi yang menjadi permasalahan sekarang ini, pada saat di SINAS NK, temen-temen kalau mau impor pengaturannya jadi berantakan. Dengan dipecahnya HS code, kemudian dipecahnya lagi per bulan, itu mereka berarti ketemu 12 bulan dengan rincian 3x2 (beku dan segar) = 6, kemudian dibagi lagi menjadi kategori bertulang dan tidak bertulang. Jadi kurang lebih kita punya 10. Dari 10 itu dipecah lagi masing-masing disuruh 12 bulan. Yang ada kita bikinnya mengarang bebas," papar Suhandri.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Menikmati Daging Sapi...
Menikmati Daging Sapi Berkualitas Tinggi dengan Finishing Lokal
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved