Soal Permintaan Dispensasi Biaya Listrik Kereta Cepat, Ini Jawaban PLN

Senin, 28 November 2022 - 22:24 WIB
loading...
Soal Permintaan Dispensasi Biaya Listrik Kereta Cepat, Ini Jawaban PLN
PLN belum bersedia memberikan dispensasi biaya listrik untuk kereta cepat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengaku ada permohonan dispensasi terkait biaya listrik Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Permohonan itu diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), selaku konsorsium KCJB.



Pengajuan dispensasi tersebut setelah adanya biaya listrik KCJB yang dipasok PLN. Darmawan sendiri enggan merinci perkiraan total biaya listrik yang ditagihkan ke KCIC.

PLN belum bersedia memberikan dispensasi seperti yang dimintakan konsorsium. Alasannya, PLN tidak menerima instruksi dari pemerintah terkait permohonan tersebut.

"Mereka itu sempat meminta dispensasi ke kami, kami akui itu Pak. Karena kami tidak punya perintah bahwa itu ada dispensasi tentu saja kami memperlakukan ini sebagai customer biasa," ungkap Darmawan saat rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (28/11/2022).

Darmawan menegaskan pihaknya memandang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai investasi komersial atau business to business (B2B) dengan Kereta Cepat Indonesia China. Sehingga posisi PLN tidak ada kaitannya dengan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,2 triliun yang disuntik pemerintah kepada PT KAI (Persero), selaku konsorsium KCJB.

PMN tersebut berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2022 yang dialokasikan untuk memenuhi modal porsi Indonesia atas cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Jadi kami ini komersial, jadi tidak ada investasi dari PMN. Jadi dari kami tidak ada hubungannya dengan PMN. Bagi kami ini penambahan customer, ada biaya penyambungan, kami ada investasi, tapi dari biaya listrik itu tertutup semua," ucap dia.

Pernyataan Darmawan sekaligus menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu anggota Komisi VI yakni Rudi Hartono. Dia mempertanyakan PMN yang diajukan KAI dan sudah disetujui, apakah termasuk biaya infrastruktur dan layanan listrik yang dipasok PLN.



Setelah mendengar penjelasan Darmawan, Rudi menilai KAI seyogyanya tidak lagi menerima PMN. "Yang masalah uangnya itu Pak (PMN). Kalau investasi dari PLN artinya tidak perlu minta uang PMN, karena kan kemarin kan disampaikan Wamen BUMN dan Dirut KAI ini juga ada biaya pembuatan gardu dll," ucapnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)