Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023, Buruh Kecam Sikap Apindo
Selasa, 29 November 2022 - 08:16 WIB
loading...
Buruh mengecam keras Apindo yang menggugat aturan permenaker soal kenaikan upah tahun depan. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengecam sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 (Permenaker 18/2022) ke Mahkamah Agung (MA).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker 18/2022.
"Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru," tegas Iqbal melalui pernyataannya, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
Menurut dia di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. "Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas," ujar Iqbal.
Dia menjelaskan, baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun Omnibus Law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker 18/2022.
"Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru," tegas Iqbal melalui pernyataannya, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
Menurut dia di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. "Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas," ujar Iqbal.
Dia menjelaskan, baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun Omnibus Law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
Lihat Juga :