Kabar Gembira! Lowongan ASN Tahun Depan Sedang Dirancang

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:00 WIB
loading...
Kabar Gembira! Lowongan...
KemenpanRB sedang menyusun pengadaan ASN tahun depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini tengah disusun pengadaan ASN (aparatur sipil negara) untuk tahun 2023. Anas menjelaskan pada pengadaan ASN tahun depan, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, atau porsi untuk tenaga guru dan kesehatan bakal lebih dominan.



"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).

Menteri Anas juga mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," lanjutnya.

Senada dengan Anas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan. Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan pihaknya telah membuat tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK. Pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK jika belum memenuhi formasi pada pengadaan pada bulan Februari-Maret.



Kedua UU APBN dan Permenkeu akan mengatur spesifik tentang gaji dan tunjangan PPPK, dan dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)