Daftar Harga Tiket Penyeberangan Kapal Merak-Bakauheni Lengkap dan Terbaru

Jum'at, 02 Desember 2022 - 15:29 WIB
loading...
Daftar Harga Tiket Penyeberangan...
Daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru per 1 Oktober 2022. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang akan menggunakan jasa penyeberangan antarpulau dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, wajib mengetahui ongkos perjalanan. Biaya tersebut diperlukan untuk mengetahui ongkos naik Kapal Ferry melalui pelabuhan.

Tarif tiket ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), sebagai pihak pengelola transportasi penyeberangan. Untuk diketahui, layanan ferry Merak-Bakauheni terdiri dari dua jenis, yakni tipe reguler dan eksekutif atau express.

Berdasarkan situs resmi pemesanan tiket Ferizy.com, berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru per 1 Oktober 2022.

1. Penumpang Dewasa
- Harga tiket ferry reguler: Rp 21.600 per orang
- Harga tiket ferry express: Rp 77.000 per orang

2. Penumpang Dewasa
- Harga tiket ferry reguler: Rp 1.750 per anak
- Harga tiket ferry express: Rp 4.000 per anak

3. Kendaraan Golongan I
Harga tiket tipe kendaraan golongan I adalah sepeda dengan harga tiket ferry reguler Rp 25.100 per unit dan harga tiket ferry express Rp 78.000 per unit

4. Kendaraan Golongan II
Harga tiket tipe kendaraan golongan II adalah sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong Harga tiket ferry reguler Rp 58.550 per unit dan harga tiket ferry express Rp 108.000 per unit

5. Kendaraan Golongan III
Harga tiket tipe kendaraan golongan III adalah sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga untuk harga tiket ferry reguler Rp 126.350 per unit dan harga tiket ferry express Rp 168.000 per unit.

6. Kendaraan Golongan IV A
Harga tiket tipe kendaraan golongan IV A adalah kendaraan penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 457.700 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 644.000 per unit

7. Kendaraan Golongan IV B
Harga tiket tipe kendaraan golongan IV B adalah kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter. Harga tiket ferry reguler: Rp 425.250 per unit dan harga tiket ferry express: Rp 457.000 per unit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)