10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan

Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB
loading...
10 Jenis Tunjangan Kerja,...
Tunjangan kerja merupakan hal yang diimpikan karyawan di samping gaji tinggi. Tunjangan Hari Raya atau THR paling populer dan dinantikan. Ilustrasi foto/Antara
A A A
JAKARTA - Tunjangan kerja yang memadai menjadi harapan setiap pekerja di samping gaji yang tinggi. Bahkan, seringkali nilai tunjangan lebih besar dari gaji pokok.

Seperti halnya gaji, tunjangan juga merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan karyawan dengan perjanjian kerja. Nilai tunjangan ini bisa berbeda, tergantung posisi atau jabatan dan jenis pekerjaannya.

Bagi perusahaan atau pemberi kerja, berbagai tunjangan diberikan dengan maksud memacu karyawan atau pekerja agar lebih bersemangat, disiplin, rajin dan produktif.

Melalui pemberian tunjangan, karyawan akan terpacu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh semangat dan loyalitas tinggi.

Tunjangan tidak selalu berbentuk uang namun juga bisa berupa program atau fasilitas yang menguntungkan karyawan. Tunjangan tersebut bisa beragam jenisnya, dan jika dijumlah atau dinominalkan bisa jauh lebih besar dari upah atau gaji pokok yang diterima pekerja setiap bulannya.

Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan terbagi menjadi 2 jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah atau gaji pokok.

Contoh tunjangan tetap menurut SE tersebut adalah Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Daerah

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya, serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah atau gaji pokok. Contohnya Tunjangan dan Tunjangan Makan Transport yang didasarkan pada kehadiran.

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan 2022, Segini Besarannya

Lebih rinci, berikut ini 10 tunjangan kerja, dihimpun SINDOnews dari laman resmi ocbcnisp dan berbagai sumber lainnya, Minggu (4/12/2022):

1. Tunjangan Kesehatan
Tunjungan kesehatan sifatnya wajib sehingga hampir semua perusahaan menyediakannya. Pasalnya, kesehatan merupakan hal utama yang bisa mendukung produktivitas karyawan dalam bekerja.

Tunjangan kesehatan diberikan sebagai upaya melindungi dan mendukung kesehatan para pekerja. Bentuknya berupa asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya.

Beberapa perusahaan besar dan mapan juga terkadang memberikan tambahan berupa fasilitas cek kesehatan atau medical check-up rutin.

2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sehubungan jabatan atau posisi yang melekat kepadanya di perusahaan. Tunjangan ini diberikan lantaran tanggung jawab yang harus dipikul oleh yang bersangkutan lebih besar dari karyawan biasa.

Misalnya mereka yang menduduki jabatan supervisor, manajer, kepala cabang. Untuk aparatur sipil negara (AS) atau pegawai negeri sipil (PNS), para kepala dinas dan Dirjen juga berhak atas tunjangan jabatan. Ada dua jenis tunjangan jabatan yaitu struktural dan fungsional.

3. Tunjangan Transportasi
Bentuknya bisa berupa fasilitas kendaraan dari perusahaan ataupun berupa uang pengganti biaya transportasi atau lebih dikenal dengan istilah uang transport.

4. Tunjangan Makan Siang
Pemberian dana makan siang dilakukan di sejumlah perusahaan. Tunjangan ini bisa masuk ke kategori tunjangan tetap dan tidak tetap. Jika perusahaan hanya memberikannya pada pekerja yang masuk kerja, maka tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Pasalnya, ketika karyawan absen, maka dia tidak akan mendapatkan dana ini alias hangus.

Sementara, apabila perusahaan sudah memberikan tunjangan makan siang secara penuh selama satu bulan, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, maka ini dikategorikan tunjangan tetap.

5. Tunjangan Keluarga
Sesuai namanya, tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang statusnya sudah menikah dan berkeluarga. Contohnya tunjangan istri diberikan jika istri karyawan tidak bekerja. Ada pula tunjangan anak dengan batasan maksimal dua anak dan berusia di bawah 21 tahun. Batas tunjangan yang diberikan anak hingga batas umur yang telah ditentukan dan selama periode tersebut si anak tidak memiliki pemasukan.

6. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR merupakan jenis paling populer dan selalu dinantikan semua karyawan setiap tahunnya. Pasalnya, tunjangan tersebut diberikan menjelang hari besar yang disertai libur panjang, di mana biasanya ada peningkatan belanja untuk berbagai keperluan, termasuk juga ongkos untuk mudik.

THR diberikan setahun sekali menjelang hari raya masing-masing karyawan sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya. Meski begitu, di Indonesia secara umum THR diberikan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Adapun nilainya biasanya hampir sama dengan gaji pokok atau ada juga yang dihitung berdasarkan lamanya kerja.

Baca juga: 2 Tunjangan Hidup di Rusia yang Sulit Ditiru Pemerintah Indonesia

7. Tunjangan Lembur
Pada kondisi tertentu seperti jelang tutup buku di akhir tahun atau di perusahaan jasa seperti maskapai penerbangan saat musim liburan, mengharuskan karyawan untuk bekerja di luar jam kerja rutinnya. Pada kondisi di mana karyawan seharusnya libur tapi tetap masuk, maka selayaknya diberikan tunjangan lembur yang proporsional.

8. Tunjangan Pensiun
Tunjangan kategori ini bertujuan agar karyawan bisa mendapatkan nominal cukup untuk kehidupannya setelah tidak lagi bekerja. Sesuai namanya, uang pada jenis tunjangan ini hanya akan diberikan ketika karyawan telah memasuki usia tertentu.

Adapun besaran dana pensiun berbeda-beda, tergantung ketentuan dan juga kebijakan dari tiap perusahaan. Di Indonesia, tunjangan ini salah satunya diberikan sebagai Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

9. Tunjangan Beras
Tunjangan ini biasanya diberikan kepada karyawan di instansi pemerintahan seperti PNS. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja maupun yang memasuki pensiun. Anggota keluarga yang berhak mendapatkannya terdiri dari orang tua dan anak maksimal dua orang dengan Masing-masing jumlah beras yang didapatkan sebanyak 10 kg.

10. Tunjangan Pulsa
Tunjangan pulsa sejatinya bukan hal baru, karena di sejumlah perusahaan atau pekerjaan tertentu seperti wartawan yang terkadang harus melakukan wawancara via telepon, tentunya layak memperoleh dana pengganti pulsa yang terpakai.

Seiring datangnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), kebutuhan uang pulsa atau paket daya untuk berkomunikasi atau rapat daring (online) pun meningkat.

Di ranah pemerintahan, sekitar bulan September 2020 sempat ramai diberitakan ihwal tunjangan baru bagi para ASN yaitu berupa tunjangan pulsa senilai Rp200.000-400.000 per orang per bulan.

Tak hanya pekerja atau karyawan, mahasiswa dan pelajar pun sempat mendapatkan subsidi pulsa untuk menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Hive Five Siapkan Beasiswa...
Hive Five Siapkan Beasiswa 100 Persen bagi Karyawan dan Mahasiswa Magang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved