Tarif Ojol Diatur Gubernur Berpotensi Cacat Hukum, Pengamat: Lebih Tepat Pakai Perpres
Senin, 05 Desember 2022 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dievaluasi
Dari segi kelembagaan, sambung Fitri, kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur tarif ojol masih perlu dikaji kembali karena status perusahaan ojol yang merupakan perusahaan teknologi.
Contohnya, jasa aplikasi yang merupakan unsur dari tarif ojol, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki kewenangan yang lebih kuat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2015 menegaskan kewenangan Kemenkominfo untuk menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
“Apalagi izin marketplace untuk perusahaan ojol sebagai aplikator on demand services yang mengeluarkan dari Kemenkominfo, jadi kewenangan administratif atas perusahaan ini menjadi kewenangan Kemenkominfo,” tukasnya.
Fitri menilai PM 12/2019 merupakan sebuah peraturan yang lahir dari kewenangan diskresi, di mana peraturan dibentuk untuk mengisi kekosongan peraturan yang jamak terjadi pada sektor teknologi.
Dari segi kelembagaan, sambung Fitri, kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur tarif ojol masih perlu dikaji kembali karena status perusahaan ojol yang merupakan perusahaan teknologi.
Contohnya, jasa aplikasi yang merupakan unsur dari tarif ojol, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki kewenangan yang lebih kuat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2015 menegaskan kewenangan Kemenkominfo untuk menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
“Apalagi izin marketplace untuk perusahaan ojol sebagai aplikator on demand services yang mengeluarkan dari Kemenkominfo, jadi kewenangan administratif atas perusahaan ini menjadi kewenangan Kemenkominfo,” tukasnya.
Fitri menilai PM 12/2019 merupakan sebuah peraturan yang lahir dari kewenangan diskresi, di mana peraturan dibentuk untuk mengisi kekosongan peraturan yang jamak terjadi pada sektor teknologi.
Lihat Juga :