Tarif Ojol Diatur Gubernur Berpotensi Cacat Hukum, Pengamat: Lebih Tepat Pakai Perpres

Senin, 05 Desember 2022 - 22:11 WIB
loading...
Tarif Ojol Diatur Gubernur...
Wacana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Wacana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka saat rapat kerja (raker) pemerintah dengan DPR.

Wacana ini merupakan bagian dari rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam raker Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, Peraturan Menteri yang baru akan mengatur formula perhitungan biaya jasa dalam bentuk pedoman dan akan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif menilai rencana tersebut memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan oleh Kemenhub.

“Baik dari sisi kewenangan maupun kelembagaan rencana ini tidak bisa dibenarkan dari kacamata hukum administrasi negara. Ini bisa menyebabkan peraturan tersebut cacat hukum,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Lima Cara Tepat yang...
Lima Cara Tepat yang Bikin Rambut Lebih Cepat Panjang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved