Kemenkumham Pede UU KUHP Tak Bikin Investor dan Wisatawan Asing Lari

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:25 WIB
loading...
Kemenkumham Pede UU KUHP Tak Bikin Investor dan Wisatawan Asing Lari
Menkumham Yasonna H Laoly (kedua kanan) di sela pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang di DPR, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hari ini resmi disahkan DPR menjadi Undang-undang tidak akan menyebabkan terganggunya investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Plt Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra buka suara terkait kekhawatiran Duta Besar Amerika (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim yang mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berpotensi membuat investor asing lari.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Dubes Kim mengatakan bahwa kekhawatiran pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” ujarnya.

Dia menuturkan, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” tuturnya.



Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia!,” ujarnya.

Sebelumnya, Dubes Kim dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, menyampaikan keprihatinannya terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.

“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju,” tukasnya.

Menurut dia, mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. “Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” tuturnya.



Dubes Kim menambahkan, keberhasilan Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT G20 menunjukkan jalur positif bagi masa depan Indonesia.

Maka itu, menurut dia, penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan rasa saling menghormati satu sama lain, termasuk terhadap kalangan LGBTQI+.

“Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Investment Summit tahun ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk merenungkan masalah dan perkembangan penting ini, dan bersama-sama menentukan langkah selanjutnya untuk lebih memperkuat kemitraan ekonomi RI-AS.

“Saya yakin dialog terbuka antara perusahaan dan pemerintah AS dan Indonesia akan membawa kemakmuran yang lebih besar bagi kedua negara kita pada tahun-tahun dan dekade-dekade mendatang,” paparnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)