Waduh! Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru, Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik

Rabu, 07 Desember 2022 - 08:23 WIB
loading...
Waduh! Koperasi Bakal...
Simpanan wajib anggota koperasi nantinya tak bisa ditarik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dianggap sudah usang. Dalam RUU itu terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa lagi ditarik karena akan menjadi modal koperasi.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Dibuka Lagi, Saksi dan Tersangka Akan Diperiksa Kembali

"Simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi Iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dikutip Rabu (7/12/2022).

Ahmad Zabadi menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi. Selain itu, modal anggota juga dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.

"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambung Ahmad Zabadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Rekomendasi
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Berita Terkini
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Infografis
Pemerintah Baru Suriah...
Pemerintah Baru Suriah Bakal Tuntut Iran Rp4.870 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved