Hanya Boleh Ditetapkan oleh Menteri, Koperasi Bakal Lebih Kebal terhadap Pailit
Rabu, 07 Desember 2022 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.
Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggung jawab pengawas koperasi. Mereka dikenai ketentuan dapat menanggung kerugian apabila lalai mengawasi koperasi.
Baca juga: Melihat Bengkel Perawatan Ratangga MRT Jakarta di Depo Lebak Bulus
"Dengan pengawas juga dikenai tanggung jawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandat anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila pengawas sudah menjalankan dengan, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkas Ahmad Zabadi.
Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggung jawab pengawas koperasi. Mereka dikenai ketentuan dapat menanggung kerugian apabila lalai mengawasi koperasi.
Baca juga: Melihat Bengkel Perawatan Ratangga MRT Jakarta di Depo Lebak Bulus
"Dengan pengawas juga dikenai tanggung jawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandat anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila pengawas sudah menjalankan dengan, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkas Ahmad Zabadi.
(uka)
Lihat Juga :