Hanya Boleh Ditetapkan oleh Menteri, Koperasi Bakal Lebih Kebal terhadap Pailit

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:45 WIB
loading...
Hanya Boleh Ditetapkan...
RUU Perkoperasian akan mengatur kepailitan koperasi secara lebih ketat. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian . Pada RUU tersebut banyak memuat aturan baru, salah satunya penetapan kepailitan koperasi .

Baca juga: Waduh! Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru, Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.

"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau otoritas pengawas koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan ketentuan itu bertujuan agar koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit. Jadi akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasi.

"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan atau mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin memailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.

Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.

"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.

Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggung jawab pengawas koperasi. Mereka dikenai ketentuan dapat menanggung kerugian apabila lalai mengawasi koperasi.

Baca juga: Melihat Bengkel Perawatan Ratangga MRT Jakarta di Depo Lebak Bulus

"Dengan pengawas juga dikenai tanggung jawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandat anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila pengawas sudah menjalankan dengan, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkas Ahmad Zabadi.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Infografis
Rusia Diancam Invasi...
Rusia Diancam Invasi Balik Lebih Dalam oleh Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved