Hanya Boleh Ditetapkan oleh Menteri, Koperasi Bakal Lebih Kebal terhadap Pailit
Rabu, 07 Desember 2022 - 11:45 WIB
loading...
RUU Perkoperasian akan mengatur kepailitan koperasi secara lebih ketat. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian . Pada RUU tersebut banyak memuat aturan baru, salah satunya penetapan kepailitan koperasi .
Baca juga: Waduh! Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru, Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.
"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau otoritas pengawas koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan ketentuan itu bertujuan agar koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit. Jadi akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasi.
"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan atau mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin memailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.
Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.
Baca juga: Waduh! Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru, Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.
"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau otoritas pengawas koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan ketentuan itu bertujuan agar koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit. Jadi akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasi.
"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan atau mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin memailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.
Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.
Lihat Juga :