Hanya Boleh Ditetapkan oleh Menteri, Koperasi Bakal Lebih Kebal terhadap Pailit

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:45 WIB
loading...
Hanya Boleh Ditetapkan oleh Menteri, Koperasi Bakal Lebih Kebal terhadap Pailit
RUU Perkoperasian akan mengatur kepailitan koperasi secara lebih ketat. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian . Pada RUU tersebut banyak memuat aturan baru, salah satunya penetapan kepailitan koperasi .



Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.

"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau otoritas pengawas koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan ketentuan itu bertujuan agar koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit. Jadi akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasi.

"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan atau mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin memailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.

Selain itu kebijakan baru tetang pengaturan pailit tersebut juga bertujuan untuk melindungi anggota koperasi dari menanggung rugi atau harus menambah modal untuk melakukan recovery.

"Dengan ketentuan kepailitan ini, koperasi dalam arti kepentingan sebagian besar anggota akan terlindungi," sambungnya.

Ahmad Zabadi menambahkan pada RUU tersebut juga menambahkan tanggung jawab pengawas koperasi. Mereka dikenai ketentuan dapat menanggung kerugian apabila lalai mengawasi koperasi.



"Dengan pengawas juga dikenai tanggung jawab seperti itu, harapannya mareka dapat benar-benar serius melaksanakan mandat anggota dengan menjalankan peran pengawasannya secara baik. Ketentuan tersebut hilang apabila pengawas sudah menjalankan dengan, tidak ada konflik kepentingan dan hal-hal lainnya," pungkas Ahmad Zabadi.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3001 seconds (0.1#10.140)