Penumpang Pesawat Diramal Tembus 3,6 Juta Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 6 Strategi

Rabu, 07 Desember 2022 - 20:48 WIB
loading...
Penumpang Pesawat Diramal Tembus 3,6 Juta Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 6 Strategi
Penumpang pesawat di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Jelang libur natal dan tahun baru atau Nataru 2022/2023 , pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang transportasi umum.

Untuk angkutan udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang selama periode liburan Nataru kali ini mengalami peningkatan hingga 52,7% dari tahun lalu.

“Pada tahun 2021/2022 jumlah penumpang pada masa Nataru sebesar 2,37 juta penumpang, dan tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang, karena tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023," beber Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Menghadapi masa Nataru 2022/2023, lanjut dia, Kemenhub telah mempersiapkan strategi antisipasi sektor transportasi udara. “Ada enam strategi antisipasi masa Nataru yang telah kami siapkan,” ungkapnya.



Dia menguraikan keenam strategi tersebut yakni menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek safety dan security penerbangan serta protokol kesehatan, peningkatan kapasitas angkutan udara (supply side), dan menjaga pertumbuhan demand.

Kemudian peningkatan pelayanan penumpang, antisipasi kondisi kahar atau darurat, serta komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara.

Menurut Kristi, strategi tersebut dijalankan agar penyelenggaraan angkutan Nataru dapat berjalan lancar dan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan penerbangan serta penerapan protokol kesehatan.

Terkait peningkatan kapasitas angkutan udara, Kemenhub juga menyiapkan beberapa hal. Antara lain tambahan kapasitas tempat duduk melalui tambahan penerbangan (extra flight) ataupun pesawat yang lebih besar, penambahan kesiapan jumlah armada, penambahan kesiapan jumlah, penambahan jam operasi bandara (extend/advance), peningkatan utilisasi pesawat/jam utilisasi pesawat, dan meniadakan pekerjaan di sisi udara.

Sementara itu untuk mempersiapkan terjadinya pertumbuhan permintaan, Kemenhub memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai dengan regulasi (penerapan tarif yang terjangkau/dynamic pricing).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)