Ini Strategi LPCK Kembangkan Kawasan Hunian yang Bersih dan Sehat
Kamis, 08 Desember 2022 - 19:00 WIB
loading...
PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) berkomitmen dalam pengelolaan sampah dan limbah sebagai upaya mengembangkan kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.
A
A
A
JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) , anak usaha PT Lippo KarawaciTbk. (LPKR), berkomitmen dalam pengelolaan sampah dan limbah sebagai upayamengembangkan kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan. Ini sekaligusuntuk mengembangkan kawasan hunian yang bersih dan sehat.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022), untuk mencapai hal tersebut, LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang ManajemenLingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) danPenanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sertifikasi tersebut untuk mengelolasampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas,kemasan bekas B3, aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan sludge WWTP. Saat ini, LPCK jugatelah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) danIPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
(Baca juga:Penjualan Rumah Tapak Dorong Pertumbuhan Pendapatan Lippo Cikarang)
Pengelolaan sampah yang dilakukan LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dansehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat. Upaya ini dilakukandengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dandisimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022), untuk mencapai hal tersebut, LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang ManajemenLingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) danPenanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sertifikasi tersebut untuk mengelolasampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas,kemasan bekas B3, aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan sludge WWTP. Saat ini, LPCK jugatelah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) danIPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
(Baca juga:Penjualan Rumah Tapak Dorong Pertumbuhan Pendapatan Lippo Cikarang)
Pengelolaan sampah yang dilakukan LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dansehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat. Upaya ini dilakukandengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dandisimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3.
Lihat Juga :