Gara-gara Urusan Kode 952, Ekspor Produk Halal Indonesia Keok oleh Malaysia
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ( KNEKS ) mengungkap, ekspor produk halal Indonesia masih tergolong minim. Berdasarkan data KNEKS, ekspor produk halal Indonesia hanya 3,8% dari total pasar produk halal dunia.
Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Helma Agustiawan mengatakan, penyebab kecilnya produk ekspor halal Indonesia dikarenakan banyaknya produk halal yang belum tercatat sebagai produk eskpor halal.
"Misalkan minyak sawit, itu kan sebetulnya kategori halal, karena tidak ada proses tambahan lagi selain dari bahan baku. Namun yang didata ke global bukan masuk produk halal yang diekspor keluar negeri. Jadi tidak tercatat sebagai produk ekspor halal," katanya saat melakukan kunjungan ke UMKM di Bandung, Kamis (8/12/2022).
Helma menambahkan, jika produk minyak sawit ataupun produk lainnya tercatat sebagi produk halal, maka Indonesia dapat menduduki posisi pertama dalam produk ekspor halal.
"Itu kalo produk tersebut masuk ke produk halal, kita sudah bisa masuk ke nomor 1 dan kita sudah bisa jauh melampaui Malaysia untuk ekspor produk halal," katanya.
Helma mengatakan saat ini KNEKS tengah mengupayakan kodifikasi produk halal sejak 2020 bersama Dirjen Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan kodifikasi produk halal ini maka data perdagangan ekspor dan impor produk halal dapat terintegrasi dengan sisitem pelaporan lalu lintas barang. "Sekarang ini kita mendorong perusahaan perusahaan besar untuk produknya saat diekspor itu memasukkan kode 952 di dokumen pemberitahuan ekspor barang," katanya.
Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Helma Agustiawan mengatakan, penyebab kecilnya produk ekspor halal Indonesia dikarenakan banyaknya produk halal yang belum tercatat sebagai produk eskpor halal.
"Misalkan minyak sawit, itu kan sebetulnya kategori halal, karena tidak ada proses tambahan lagi selain dari bahan baku. Namun yang didata ke global bukan masuk produk halal yang diekspor keluar negeri. Jadi tidak tercatat sebagai produk ekspor halal," katanya saat melakukan kunjungan ke UMKM di Bandung, Kamis (8/12/2022).
Helma menambahkan, jika produk minyak sawit ataupun produk lainnya tercatat sebagi produk halal, maka Indonesia dapat menduduki posisi pertama dalam produk ekspor halal.
"Itu kalo produk tersebut masuk ke produk halal, kita sudah bisa masuk ke nomor 1 dan kita sudah bisa jauh melampaui Malaysia untuk ekspor produk halal," katanya.
Helma mengatakan saat ini KNEKS tengah mengupayakan kodifikasi produk halal sejak 2020 bersama Dirjen Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan kodifikasi produk halal ini maka data perdagangan ekspor dan impor produk halal dapat terintegrasi dengan sisitem pelaporan lalu lintas barang. "Sekarang ini kita mendorong perusahaan perusahaan besar untuk produknya saat diekspor itu memasukkan kode 952 di dokumen pemberitahuan ekspor barang," katanya.
(uka)