K/L, Pemda hingga Infrastruktur Publik Diminta Sediakan 30% Lahan untuk Promosi UMKM

Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:50 WIB
loading...
K/L, Pemda hingga Infrastruktur Publik Diminta Sediakan 30% Lahan untuk Promosi UMKM
Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda (Pemerintah daerah) dan pengelola infrastruktur publik diminta menyediakan 30% lahan guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemda (Pemerintah daerah) dan pengelola infrastruktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil . Minimal 30% lahan disiapkan, guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal.



Hal itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman dalam acara Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM pada Infrastruktur Publik di Surabaya, Sabtu (10/12/2022).

Dia menyebut, penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktivitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," kata Hanung.

Hanung menjelaskan, beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.



Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)