Komisi II Kawal Program Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah

Minggu, 11 Desember 2022 - 11:18 WIB
loading...
Komisi II Kawal Program...
Program PTSL bisa mengatasi masalah pertanahan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah pertanahan adalah dengan pendaftaran seluruh bidang tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain dapat mengatasi permasalahan pertanahan, PTSL juga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena sertifikat tanah hasil PTSL bisa diagunkan ke bank untuk keperluan yang produktif.



"Program strategis nasional (PSN) ini merupakan program yang tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program PTSL," ungkap Arsyadjuliandi Rachman, anggota Komisi II DPR, dikutip Minggu (11/12/2022).

Arsyadjuliandi mengatakan Komisi II siap memonitor langsung penyelenggaraan program tersebut agar berjalan lancar dan bisa mencapai target yang sudah ditentukan.

"Menyelesaikan kasus pertanahan ini butuh waktu, tugas saya di Komisi II adalah memonitor permasalahan pertanahan di lapangan," sambungnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Awaludin mengatakan, setidaknya hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan sertifikat pada 126 juta bidang tanah.



"Pak Menteri memberi arahan untuk menyelesaikan PTSL ini. Terkait progres, tanah yang sudah terdaftar mencapai 74,8% dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2017 hingga saat ini tersisa 40 juta bidang tanah, diperkirakan sampai akhir pemerintahan Pak Jokowi bisa kita selesaikan," pungkas Awaludin.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)