Komisi II Kawal Program Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah
Minggu, 11 Desember 2022 - 11:18 WIB
loading...
Program PTSL bisa mengatasi masalah pertanahan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah pertanahan adalah dengan pendaftaran seluruh bidang tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain dapat mengatasi permasalahan pertanahan, PTSL juga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena sertifikat tanah hasil PTSL bisa diagunkan ke bank untuk keperluan yang produktif.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tanah Wakaf dan Fasum
"Program strategis nasional (PSN) ini merupakan program yang tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program PTSL," ungkap Arsyadjuliandi Rachman, anggota Komisi II DPR, dikutip Minggu (11/12/2022).
Arsyadjuliandi mengatakan Komisi II siap memonitor langsung penyelenggaraan program tersebut agar berjalan lancar dan bisa mencapai target yang sudah ditentukan.
"Menyelesaikan kasus pertanahan ini butuh waktu, tugas saya di Komisi II adalah memonitor permasalahan pertanahan di lapangan," sambungnya.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tanah Wakaf dan Fasum
"Program strategis nasional (PSN) ini merupakan program yang tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program PTSL," ungkap Arsyadjuliandi Rachman, anggota Komisi II DPR, dikutip Minggu (11/12/2022).
Arsyadjuliandi mengatakan Komisi II siap memonitor langsung penyelenggaraan program tersebut agar berjalan lancar dan bisa mencapai target yang sudah ditentukan.
"Menyelesaikan kasus pertanahan ini butuh waktu, tugas saya di Komisi II adalah memonitor permasalahan pertanahan di lapangan," sambungnya.
Lihat Juga :