Aturan Batas Usia Pesawat Dihapus, Begini Respon Pengamat

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
Aturan Batas Usia Pesawat...
Aturan batas usia pesawat dihapus.FOTO/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman mengatakan aturan yang membatasi usia pesawat terbang sudah seharusnya dihapus. Menurut dia, aturan tersebut tidak sesuai karena pesawat terbang beroperasi bukan diukur dari usianya tapi dari kelaikannya.

''Ya baiknya memang dihapus, karena kelaikan operasi pesawat itu bukan tergantung dari usianya namun dari kelaikannya. Kelaikan itu, berdasarkan pemeriksaan dan maintenance,'' ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Bisa Bikin Celaka, Kemenhub Larang Warga Tak Main Layangan di Kawasan Bandara

Menurutnya, kelaikan operasi pesawat juga harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan. Pasalnya banyak pesawat yang sudah berusia 30 tahun dan itu masih bisa beroperasi dengan baik.

Dia menambahkan, wacana penghapusan mengenai batasan usia pesawat sudah lama digulirkan jauh sebelum pandemi Covid-19. ''Jadi kalau dikaitkan dengan pandemi Covid-19 ya ngak bener juga,'' pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mencabut aturan batas maksimum usia pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 27 Tahun 2020. Aturan ini menyebutkan, menghapus PM sebelumnya melalui PM No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara.

''Peraturan Menteri Perhubungan No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinatakan tidak berlaku,'' demikian isi PM No 27 tahun 2020.

Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun (pasal 3). Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 (tiga puluh) tahun. Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 (dua puluh) tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved