Buntut Protes Bupati Meranti, Besaran Dana Bagi Hasil Migas Harus Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang memprotes dana bagih hasil ( DBH ) migas masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak merespons protes itu dengan mengaitkannya ke besaran persentase DBH.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, misalnya, mendesak pemerintah segera mengevaluasi persentase bagi hasil atau DBH untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas). Menurutnya, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi daerah secara sungguh-sungguh.
Mulyanto melanjutkan, isu terkait bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat sensitif. Apabila tidak dikelola dengan baik bisa berdampak luas hingga ke masalah kedaulatan negara.
“Sudah saatnya Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas ini. Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal. Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar,” jelas Mulyanto dikutip dalam laman resmi DPR, Rabu (14/12/2022).
Ia juga meminta kepala negara untuk meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil termasuk besaran komponen perhitungannya. Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.
“Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat. Presiden harus belajar dari sejarah yang ada,” tutur Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, aturan terkait DBH sudah lama berlaku, sehingga beberapa poin aturan tersebut sudah tidak relevan. Terutama jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah dan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan daerah-daerah terpencil.
Karena itu Mulyanto menilai protes yang disampaikan Bupati Meranti sebagai permintaan yang wajar. Mulyanto yakin, selain Muhammad Adil masih ada pejabat daerah lain yang mempunyai aspirasi serupa.
“Presiden harus berani membuat terobosan yang menguntungkan masyarakat daerah penghasil migas dan minerba,” tegasnya.
Lihat Juga: Harga Emas Hari Ini Merayap Naik Rp8 Ribu per Gram, Berikut Daftar Lengkap Nilai Jualnya
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, misalnya, mendesak pemerintah segera mengevaluasi persentase bagi hasil atau DBH untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas). Menurutnya, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi daerah secara sungguh-sungguh.
Mulyanto melanjutkan, isu terkait bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat sensitif. Apabila tidak dikelola dengan baik bisa berdampak luas hingga ke masalah kedaulatan negara.
“Sudah saatnya Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas ini. Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal. Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar,” jelas Mulyanto dikutip dalam laman resmi DPR, Rabu (14/12/2022).
Ia juga meminta kepala negara untuk meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil termasuk besaran komponen perhitungannya. Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.
“Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat. Presiden harus belajar dari sejarah yang ada,” tutur Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, aturan terkait DBH sudah lama berlaku, sehingga beberapa poin aturan tersebut sudah tidak relevan. Terutama jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah dan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan daerah-daerah terpencil.
Karena itu Mulyanto menilai protes yang disampaikan Bupati Meranti sebagai permintaan yang wajar. Mulyanto yakin, selain Muhammad Adil masih ada pejabat daerah lain yang mempunyai aspirasi serupa.
“Presiden harus berani membuat terobosan yang menguntungkan masyarakat daerah penghasil migas dan minerba,” tegasnya.
Lihat Juga: Harga Emas Hari Ini Merayap Naik Rp8 Ribu per Gram, Berikut Daftar Lengkap Nilai Jualnya
(uka)