Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:13 WIB
loading...
Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
Pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menggelontorkan insentif untuk pembelian motor dan mobil listrik . Diyakini, langkah ini bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah perlu memberikan insentif pembelian kendaraan listrik agar ekosistemnya dapat tumbuh dengan baik, sama seperti negara-negara lain yang sudah lebih dulu menggunakan kendaraan listrik.

“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” kata Agus dikutip Kamis (15/12/2022).

Kemudian, Agus memaparkan beberapa manfaat ketika pemerintah mempercepat penggunaan mobil dan motor listrik. Pertama, bisa memanfaatkan nikel yang menjadi kekayaan Indonesia sebagai bahan baku baterai.

Kedua, semakin banyak mobil dan motor berbasis listrik, maka secara fiskal pemerintah juga akan terbantu karena subsidi untuk bahan bakar yang berbasis fosil atau bensin akan semakin berkurang.

Ketiga, dengan memberikan para pembeli mobil atau motor listrik insentif, kata Agus, secara tidak langsung "memaksa" para produsen mobil dan motor listrik di dunia agar semakin mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.

"Kemudian manfaat keempat kita sebagai komunitas global sudah bisa membuktikan terhadap komitmen kita untuk mengurangi karbon emisi," tandasnya.

Terkait jumlah insentif, Agus menyebut, pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, sedangkan pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta. Sementara, untuk insentif pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik Rp5 juta.



“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” tegas Menperin.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)