Biaya Kereta Cepat Bengkak Rp21 Triliun, MTI Sebut Perencanaan Proyek Tidak Tepat

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:32 WIB
loading...
Biaya Kereta Cepat Bengkak Rp21 Triliun, MTI Sebut Perencanaan Proyek Tidak Tepat
Pembengkakan biaya kereta cepat disebabkan perencanaan proyek yang tidak tepat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengejar penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditargetkan beroperasi pada Juni 2023. Dalam perjalannya proyek tersebut terjadi pembengkakan biaya.



Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung mencapai USD1,44 miliar atau setara Rp21,7 triliun. Pembengkakan biaya disebabkan sejumlah faktor, mulai dari pengadaan lahan, kondisi geologi yang cukup ekstrem, pandemi Covid-19, penggunaan frekuensi GSM-R, hingga instalasi listrik .

Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia Bidang Pembiayaan Infrastruktur, Refi Patra Gadia, menilai perencanaan proyek KCJB tidak tepat, sehingga terjadi pembengakan biaya dan lambatnya pengerjaan proyek. Seharusnya dalam proyek infrastruktur, menurut Refi, perencanaan proyek sudah mengantisipasi kendala-kendala yang bisa menyebabkan suatu proyek tidak berjalan dengan baik.

"Kita tahu perencanaan infrastruktur itu (harus) melihat keseluruhan, baik perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai dengan eksekusi. Kita lihat memang salah satu yang menjadi tantangan, yakni pembebasan lahan dan kondisi tanah yang tidak stabil. Biasanya yang namanya pembangunan infrastruktur, di awal-awal perencanaan atau penyiapan, harusnya sudah melakukan definisi untuk daerah yang cukup critical," katanya dalam Market Review IDXChannel, Kamis (15/12/2022).

Terlebih lagi, Refi mengatakan, KCJB merupakan proyek strategis nasional dan proyek kereta cepat pertama di Indonesia, sehingga bisa memunculkan kendala yang menyebabkan proyek tersebut mengalami kegagalan.



"Jadi harusnya kita sudah dapat menggambarkan sejauh mana risiko-risiko yang akan dihadapi, dan akan (berdampak) kepada investor yang melakukan kegiatan. Kejadian molor yang disebabkan oleh tanah itu harusnya sudah terantisipasi oleh dokumen perencanaan," tandasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)