Naik Pesawat saat Libur Nataru Tak Perlu PCR atau Antigen, Simak Detail Syaratnya
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, di mana setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, di mana setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
Lihat Juga :