Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau per 1 Januari 2023

Senin, 19 Desember 2022 - 11:01 WIB
loading...
Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau per 1 Januari 2023
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Foto/MPI/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk periode dua tahun ke depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Adapun tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku per 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

"Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan pemerintah," beber Sri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).



Dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, sambung Menkeu, pemerintah memastikan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

Komitmen ini juga termasuk dengan meningkatkan upaya pencegarah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja," urainya.

Tak hanya itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Sri Mulyani menambahkan, administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," terang dia.

Kebijakan kenaikan ini diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Namun, pemerintah menyebut dampak tersebut sudah terkelola dengan baik.



Dalam perhitungan pemerintah, kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9–27,7 triliun per tahun.

“Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 triliun-Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20%-30% dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp48,8 triliun," urainya.

Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024.

Sri Mulyani menyatakan penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sebagai salah satu prasyarat untuk penguatan produktivitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)