KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Begini Aturan Wajib Vaksinasi Booster
Selasa, 20 Desember 2022 - 09:28 WIB
loading...
Persyaratan terbaru bagi penumpang Kereta Api (KA) telah dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Syarat naik KA ini mulai berlaku 19 Desember 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Persyaratan terbaru bagi penumpang Kereta Api (KA) telah dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI . Syarat naik KA ini mulai berlaku 19 Desember 2022, dimana penumpang KA berusia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster ," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Mudik Nataru, Stasiun Pasar Senen Mulai Ramai Penumpang Kereta Api
Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Baca Juga: Kereta Api Jadi Angkutan Umum Favorit Penumpang saat Nataru
"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster ," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Mudik Nataru, Stasiun Pasar Senen Mulai Ramai Penumpang Kereta Api
Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Baca Juga: Kereta Api Jadi Angkutan Umum Favorit Penumpang saat Nataru
Lihat Juga :