KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Begini Aturan Wajib Vaksinasi Booster

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:28 WIB
loading...
KAI Rilis Syarat Naik...
Persyaratan terbaru bagi penumpang Kereta Api (KA) telah dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Syarat naik KA ini mulai berlaku 19 Desember 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Persyaratan terbaru bagi penumpang Kereta Api (KA) telah dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI . Syarat naik KA ini mulai berlaku 19 Desember 2022, dimana penumpang KA berusia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster ," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).



Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.



Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)