Peluang Kerja di Korea untuk Tenaga Ahli Las, Gaji hingga Rp40 Juta per Bulan!

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:15 WIB
loading...
Peluang Kerja di Korea untuk Tenaga Ahli Las, Gaji hingga Rp40 Juta per Bulan!
PT Inkor Dunia Samudera mendukung hubungan mutualisme di antara perusahaan Korea yang membutuhkan pekerja dan tenaga kerja Indonesia yang membutuhkan tempat untuk bekerja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Korea Selatan (Korsel) masih menjadi salah satu negara tujuan favorit para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu faktornya adalah upah kerja atau gaji yang tinggi.

Di Indonesia sendiri terdapat sejumlah perusahaan pemasok tenaga kerja asing ke Korea Selatan, salah satunya adalah PT Inkor Dunia Samudera.

Belum lama ini, perseroan menandatangani kontrak dengan Korea Offshore & Shipbuilding Association, perusahaan peralatan pembuatan kapal dan mitra galangan kapal. Kontrak itu terkait kebutuhan perusahaan akan tenaga ahli las serta lulusan Teknik Perkapalan dan Teknik Kimia di Korea Selatan.

Direktur Pemasaran PT Inkor Dunia Samudera Korea Selatan Daien Gang mengatakan, melalui kontrak tersebut perseroan telah menyiapkan jalur untuk memperkerjakan tenaga kerja asing di perusahaan Korea Selatan.

Pihaknya juga menjamin upah kerja yang tinggi, yaitu berkisar Rp34-40 juta per bulan bagi ratusan tenaga kerja terampil dari Indonesia serta lulusan perguruan tinggi dari jurusan terkait.

“Perusahaan juga meminta dukungan dari tenaga kerja terampil dan pemegang gelar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/12/2022).

Adapun kriteria tenaga kerja asing yang dibutuhkan adalah tenaga ahli las yang memiliki lisensi tingkat menengah atau lebih tinggi dan memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun atau lebih.



Lalu, tenaga ahli pengecatan kapal dengan gelar sarjana atau lebih tinggi dalam bidang pembuatan kapal dan departemen terkait kimia. Selain itu, insinyur elektrikal dan pabrik lulusan perguruan tinggi atau lebih tinggi.

Sebagai informasi, krisis tenaga kerja yang terjadi saat ini mengakibatkan proses konstruksi terhambat sehingga menimbulkan masalah seperti keterlambatan pengiriman kapal. Imbasnya, Korsel harus membayar ratusan miliar Won sebagai kompensasi kepada badan pemesanan.

Kondisi ini membuat pemerintah Korsel memberikan izin untuk memperkerjakan 4.200 tenaga kerja terampil dari luar negeri pada tahun depan dan berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan di Negeri Ginseng itu.

Untuk diketahui, saat ini visa yang diizinkan untuk bekerja di Korsel adalah Visa Kerja E-7 dan melalui visa tersebut PMI dapat mengundang keluarganya untuk menetap bersama di Negeri K-Pop.



Bagi anggota keluarga yang akan menetap lebih dari 5 tahun juga berkesempatan mendapatkan izin menjadi penduduk tetap atau permanent residency.

PT Inkor Dunia Samudera mendukung hubungan mutualisme di antara perusahaan Korea yang sedang membutuhkan pekerja dan tenaga kerja asal Indonesia yang membutuhkan tempat untuk bekerja.

Cara mutualisme yang diterapkan oleh Inkor dalam menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja di Korea adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja yang legal dan sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, mendukung kehidupan yang layak bagi para PMI dengan menjamin upah kerja yang tinggi. Untuk diketahui, nama perusahaan Inkor juga merupakan kependekan dari Indonesia dan Korea.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5014 seconds (0.1#10.140)