Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:10 WIB
loading...
Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Syarat naik pesawat saat libur Nataru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat banyak memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kampung maupun berlibur. Biasanya momen ini moda transportasi udara alias pesawat terbang menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang karena waktu libur yang tidak terlalu panjang sehingga waktu tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menggunakan pesawat terbang.



Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat karena kondisi Covid-19 belum benar-benar reda. Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untik tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di masa liburan Nataru kali ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau antigen. Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).



Berikut ini aturan dan syarat naik pesawat saat libur Nataru:

1. Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster).
7. Bagi penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
8. Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)