Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Rabu, 21 Desember 2022 - 20:10 WIB
loading...
Syarat naik pesawat saat libur Nataru. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat banyak memanfaatkan waktu tersebut untuk pulang kampung maupun berlibur. Biasanya momen ini moda transportasi udara alias pesawat terbang menjadi salah satu pilihan bagi sebagian orang karena waktu libur yang tidak terlalu panjang sehingga waktu tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan menggunakan pesawat terbang.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Hujan Lebat pada Periode Nataru
Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat karena kondisi Covid-19 belum benar-benar reda. Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untik tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di masa liburan Nataru kali ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau antigen. Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Penumpang KRL Diperkirakan Capai 12,3 Juta Orang pada Libur Nataru
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hampir Seluruh Indonesia Dilanda Hujan Lebat pada Periode Nataru
Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan naik pesawat karena kondisi Covid-19 belum benar-benar reda. Selain itu pemerintah juga menginginkan masyarakat untik tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di masa liburan Nataru kali ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau antigen. Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Penumpang KRL Diperkirakan Capai 12,3 Juta Orang pada Libur Nataru
Lihat Juga :