PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Catat Tahapan Seleksi dan Daftar Formasi

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:18 WIB
loading...
PPPK Tenaga Teknis 2022...
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan istilah untuk warga negara Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintah setingkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai dengan namanya, diangkatnya warga negara Indonesia menjadi ASN. didasarkan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Mereka memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, namun masih dalam jabatan pemerintahan.

Merujuk pada informasi di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, sesuai dengan Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk ditugaskan di lingkungan BKN. Beberapa lokasi penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi PPPK Tenaga Teknis, meliputi Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Sesuai denga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang jabatan dan tugas fungsional, jabatan dan tugas PPPK Tenaga Teknis adalah:

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Ahli Pertama – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara: Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama
6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
7. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
8. Terampil – Arsiparis: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
10. Terampil - Pranata Komputer: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Untuk menjadi peserta PPPK Tenaga Teknis 2022, perlu untuk mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahapan seleksinya meliputi:

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
d. Wawancara

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja untuk empat jabatan fungsional, yaitu Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat.

Nantinya, seluruh pendaftar akan mengikuti tes CAT. Namun hanya untuk beberapa jabatan yang bobot penilaian seleksi kompetensi CATnya 100%. Sedangkan untuk empat jabatan fungsional, seperti Ahli Pertama - Analis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat, memiliki bobot penilaian CAT 40 % dam tes praktik kerja dengan bobot 60 %. Lalu kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta wawancara menggunakan CAT dengan bobot 100 %. MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved