Pilot Terbukti Nyabu, Kemenhub: Silahkan Proses Hukum!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sehubungan dengan adanya tiga pilot yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkona, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menyerahkan proses penanganannya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian terhadap para pilot yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
"Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personil penerbangan.Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta,Sabtu (11/7/2020).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random dilakukan di bandara diseluruh Indonesia. Dirjen Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personilnya, selain itu dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi personil penerbangan yang terlibat dengan narkoba.
Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personil penerbangan. Dirjen Novie memastikan, personil penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapat perlindungan dari Kementerian Perhubungan. "Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman," ucapnya.
"Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personil penerbangan.Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta,Sabtu (11/7/2020).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random dilakukan di bandara diseluruh Indonesia. Dirjen Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personilnya, selain itu dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi personil penerbangan yang terlibat dengan narkoba.
Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personil penerbangan. Dirjen Novie memastikan, personil penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapat perlindungan dari Kementerian Perhubungan. "Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman," ucapnya.
(nng)