Tanggulangi Dampak Covid-19, KUR Pertanian Direlaksasi

Selasa, 14 April 2020 - 10:03 WIB
loading...
Tanggulangi Dampak Covid-19,...
Pemerintah memberi kelonggaran KUR sektor pertanian untuk menanggulangi dampak Covid-19 pada sektor tersebut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian mendapat relaksasi paling lama 6 bulan sebagai upaya menangkal dampak virus corona (Covid-19). Kebijakan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, keringanan ini untuk merespons ancaman dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp13,46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3,86 triliun, perkebunan Rp4,12 triliun, hortikultura Rp1,61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2,68 triliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya menyerap KUR sebesar Rp1,19 triliun.

"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan. Syahrul juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.

"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona ini ada sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro Non-Produksi).

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. "Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus ada syaratnya. Syarat umum, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.

Atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. "Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," tambah Sarwo Edhy.

Sementara untuk syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19. "Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp38,11 Triliun hingga Oktober 2025, Capai 92,96% dari Target
Target Ciptakan 12 Juta...
Target Ciptakan 12 Juta Lapangan Kerja, Penyaluran KUR Sentuh Rp217,20 Triliun
KUR Rumah Subsidi Dimulai...
KUR Rumah Subsidi Dimulai Oktober, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp130 Triliun
KUR Punya Skema Baru:...
KUR Punya Skema Baru: Ada Tebu Rakyat, Perumahan, hingga Pekerja Migran
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
2 Pegawai Bank Pemerintah...
2 Pegawai Bank Pemerintah Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
Beri Sepeda ke Penerima...
Beri Sepeda ke Penerima KUR di Aceh, Kelakar Jokowi: Kalau Dijual Bisa Beli Mobil
Jokowi Pacu Perkembangan...
Jokowi Pacu Perkembangan UMKM Dorong Akselerasi Program KUR
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved