Menkop Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah dengan Total Kerugian Rp26 Triliun
Senin, 26 Desember 2022 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.
"Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang, yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi perkoperasian," katanya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian. Progresnnya sudah terbentuk kelompok kerja untuk membahas legal drafting dan naskah akademik.
"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun depan ini revisi UU Koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.
Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
"Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang, yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi perkoperasian," katanya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian. Progresnnya sudah terbentuk kelompok kerja untuk membahas legal drafting dan naskah akademik.
"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun depan ini revisi UU Koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.
Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
Lihat Juga :