Menkop Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah dengan Total Kerugian Rp26 Triliun

Senin, 26 Desember 2022 - 16:25 WIB
loading...
Menkop Akui Kesulitan...
Tidak ada mekanisme penyelesaian untuk koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa sejumlah koperasi simpan pinjam ( KSP ). Teten menyebutkan akibat sejumlah KSP bermasalah, total kerugiannya ditaksir mencapai Rp26 triliun, lebih besar dari kerugian negara di Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.

Baca juga: Untuk Saingi Korsel, Menteri Teten Sebut UMKM Lokal Perlu Evolusi

Menurut Teten, dalam menyelesaikan masalah KSP, tidak ada mekanisme penyelesaiannya, Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan.

"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).

"Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. Jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri," tambahnya.

Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.

"Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang, yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi perkoperasian," katanya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian. Progresnnya sudah terbentuk kelompok kerja untuk membahas legal drafting dan naskah akademik.

"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun depan ini revisi UU Koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.

Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas," katanya.

Baca juga: Kapolri Mutasi 7 Perwira Adhi Makayasa, Nomor 3 Eks Ajudan Jokowi

Adapun berdasarkan laman resmi Kemenkop UKM, ada delapan KSP yang bermasalah. Delapan KSP itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Rekomendasi
IPB University Akan...
IPB University Akan Buka Jalur RPL untuk Penerimaan Mahasiswa Baru S1 dan Pascasarjana
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Berita Terkini
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Emisi Global Meningkat,...
Emisi Global Meningkat, Pembiayaan Iklim Justru Seret
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved