Menkop Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah dengan Total Kerugian Rp26 Triliun

Senin, 26 Desember 2022 - 16:25 WIB
loading...
Menkop Akui Kesulitan...
Tidak ada mekanisme penyelesaian untuk koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa sejumlah koperasi simpan pinjam ( KSP ). Teten menyebutkan akibat sejumlah KSP bermasalah, total kerugiannya ditaksir mencapai Rp26 triliun, lebih besar dari kerugian negara di Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.



Menurut Teten, dalam menyelesaikan masalah KSP, tidak ada mekanisme penyelesaiannya, Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan.

"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).

"Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. Jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri," tambahnya.

Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.

"Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang, yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi perkoperasian," katanya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian. Progresnnya sudah terbentuk kelompok kerja untuk membahas legal drafting dan naskah akademik.

"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun depan ini revisi UU Koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.

Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas," katanya.



Adapun berdasarkan laman resmi Kemenkop UKM, ada delapan KSP yang bermasalah. Delapan KSP itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
Rekomendasi
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
Pantauan Jalur Mudik...
Pantauan Jalur Mudik Arteri Kalimalang Arah Pantura, Pemudik Mulai Berkurang Didominasi Pemotor
Wisuda Akbar Hafiz Indonesia...
Wisuda Akbar Hafiz Indonesia 2025: Generasi Qur'ani Menginspirasi Melalui Ketekunan dan Keberanian
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
2 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
2 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
2 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
3 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
4 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
4 jam yang lalu
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved