Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, Begini Curhat Pedagang

Senin, 26 Desember 2022 - 18:57 WIB
loading...
Jokowi Bakal Larang...
Pedagang rokok keberatan dengan kebijakan pelarangan penjualan rokok secara ketengan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam Kepres tersebut ada tujuh ketentuan, salah satunya pelarangan penjualan rokok ketengan dan rokok elektronik.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Pemerintah Terbitkan Desain Pita Cukai Baru

Selain itu, juga terdapat pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.

Kemudian pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah warung kopi yang biasanya juga menjajakan rokok secara ketengan merasa keberatan. Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadapat turunnya pendapatan. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.

"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan, jadi akan susah untuk beli. Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Senin (26/12/2022).

Sama halnya dengan Noto, pedagang asal Jawa Barat, Japran, juga merasa kebaratan dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Menurutnya, aturan itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer rokok.

"Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang beli sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan juga," kata Japran.

Baca juga: Hasil Brunei vs Indonesia: Skuad Garuda Unggul 2-0 di Babak Pertama

Kedua pedagang berharap bahwa penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini. "Ya pengennya sih biasa aja, bisa diketeng," ujarnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Rekomendasi
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Berita Terkini
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved